Babinsa Koramil 416-05/Muara Tebo Hadiri Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Laksanakan Komsos, Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keamanan Lingkungan Babinsa Koramil 416-06/Muara Bungo Aktif Sosialisasikan Pencegahan Stunting kepada Masyarakat Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Komsos Bersama Perangkat Desa Pelihara Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Desa Yang Semakin Solid Kodim 0416/Bute Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Kebersamaan dan Semangat Persaudaraan

Home / Berita / Berita Koramil

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bersama Rakyat, TNI Lawan Karhutla! Babinsa Serda Sintong Samosir Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pembakar Lahan

Kodim0416bute.co.id, Tebo – TNI dalam hal ini Babinsa berupaya agar masyarakat di wilayah desa binaan, tidak tersandung kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), karena ancamannya jelas bisa sampai 10 Tahun penjara dan denda milyaran rupiah.

Untuk itu, Babinsa Serda Sintong Samosir Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, aktif bersama tokoh masyarakat menggelar patroli cegah karhutla untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan dimana ia bertugas sebagai Babinsa.

Kali ini Serda Sintong Samosir menyambangi kediaman Kadus Novi Hadi, di Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (15/06/2025)

Tampak hadir pada sambang ini Kasi Kesejahteraan Desa Perintis Jaya Nur Ahmad, Kadus Sabar maupun Kadus Novi Hadi.

Pada kesempatan ini Babinsa Serda Sintong Samosir mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai terlibat kasus karhutla, sanksi bagi pelaku karhutla dipenjara dan denda sejumlah uang. Sedapat mungkin, seluruh elemen masyarakat diingatkan hal ini supaya tidak berurusan dengan hukum.

Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009, membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang.

“ Dilarang membakar sampah disembarang tempat, juga setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara dan denda sejumlah uang, ” terang Babinsa Sintong.

Baca Juga  Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Gelar Komsos dengan Tokoh Pemuda

Share :

Baca Juga

Berita

Quinze Ans | [EPUB-PDF]

Berita

Babinsa Koramil Rantau Pandan Hadiri Acara Pelayanan KB Gratis di Puskesmas Rantau Pandan

Berita

Komsos Bersahaja, Babinsa Koramil Tanah Tumbuh Perkuat Tali Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita

Komsos di Rumah Warga, Babinsa Koramil Rantau Pandan Hadirkan Kehangatan dan Kedekatan

Berita

Babinsa Serma Candra Geni Bantu Petani Sayur di Desa Sungai Arang Tingkatkan Ketahanan Pangan

Berita

Les Quatre Saisons De Ranelot et Bufolet : (E-Book)

Berita

Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Komsos Dengan Buruh Angkut Barang di Wilayah Binaannya.

Berita

Ken Loach (Il castoro cinema) – PDF