Babinsa Koramil 416-05/Muara Tebo Jalin Keakraban dengan Warga Melalui Komsos di Kebun Milik Warganya Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Wilayah Lewat Komsos Babinsa Koramil 416-04/Pulau Tamiang Aktif Edukasi Warga Cegah Stunting Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Komsos dengan Perangkat Desa Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah Babinsa Koramil Muara Bungo Jalin Komsos dengan Humas PT BMM, Dorong Sinergi dengan Warga

Home / Berita / Berita Koramil

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bersama Rakyat, TNI Lawan Karhutla! Babinsa Serda Sintong Samosir Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pembakar Lahan

Kodim0416bute.co.id, Tebo – TNI dalam hal ini Babinsa berupaya agar masyarakat di wilayah desa binaan, tidak tersandung kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), karena ancamannya jelas bisa sampai 10 Tahun penjara dan denda milyaran rupiah.

Untuk itu, Babinsa Serda Sintong Samosir Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, aktif bersama tokoh masyarakat menggelar patroli cegah karhutla untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan dimana ia bertugas sebagai Babinsa.

Kali ini Serda Sintong Samosir menyambangi kediaman Kadus Novi Hadi, di Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (15/06/2025)

Tampak hadir pada sambang ini Kasi Kesejahteraan Desa Perintis Jaya Nur Ahmad, Kadus Sabar maupun Kadus Novi Hadi.

Pada kesempatan ini Babinsa Serda Sintong Samosir mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai terlibat kasus karhutla, sanksi bagi pelaku karhutla dipenjara dan denda sejumlah uang. Sedapat mungkin, seluruh elemen masyarakat diingatkan hal ini supaya tidak berurusan dengan hukum.

Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009, membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang.

“ Dilarang membakar sampah disembarang tempat, juga setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara dan denda sejumlah uang, ” terang Babinsa Sintong.

Baca Juga  Babinsa Desa Pulau Panjang Dan Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Kampung Pancasila Bersihkan Sampah di Lingkungan Desa

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Koramil 416-01/Rantau Pandan Terapkan Metode Binter Melalui Komsos

Berita

Dragon Ball perfect edition – Tome 11 : eBook [PDF, EPUB]

Berita

White Teeth | Book For Free

Berita

A Week to be Wicked | Book Download

Berita

Semarak HUT ke-47 Desa Giripurno, Babinsa Sertu Wianto Hadir Bersama Warga Rayakan Kebersamaan

Berita

What Might Have Been : (PDF, EPUB, eBook)

Berita

Sinergi di Tanah Binaan Babinsa Sertu Wildan dan Babinkamtibmas Rajut Keakraban Bersama Warga Desa Suo Suo

Berita

Pantau Wilayah Binaan, Babinsa Embacang Gedang Perkuat Data Teritorial dari Garis Depan