Semarak Kemerdekaan, Dandim 0416/Bute Hadiri Pawai Karnaval Anak TK, RA, KAB dan PAUD Se-Kabupaten Bungo Sambil Memeriksa Motor Dinasnya, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Komsos Berikan Motivasi Kepada Pemilik Bengkel Babinsa Koramil Muara Bungo Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Kegiatan Positif Dandim 0416/Bute Hadiri Rapat Paripurna HUT RI ke-80 di DPRD Kab. Tebo Jelang HUT RI ke-80 Kodim 0416/Bute Gelar Patroli Merah Putih, Kobarkan Semangat Kebangsaan dan Tebar Kepedulian Sosial

Home / Berita / Berita Koramil

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bersama Rakyat, TNI Lawan Karhutla! Babinsa Serda Sintong Samosir Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pembakar Lahan

Kodim0416bute.co.id, Tebo – TNI dalam hal ini Babinsa berupaya agar masyarakat di wilayah desa binaan, tidak tersandung kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), karena ancamannya jelas bisa sampai 10 Tahun penjara dan denda milyaran rupiah.

Untuk itu, Babinsa Serda Sintong Samosir Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, aktif bersama tokoh masyarakat menggelar patroli cegah karhutla untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan dimana ia bertugas sebagai Babinsa.

Kali ini Serda Sintong Samosir menyambangi kediaman Kadus Novi Hadi, di Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (15/06/2025)

Tampak hadir pada sambang ini Kasi Kesejahteraan Desa Perintis Jaya Nur Ahmad, Kadus Sabar maupun Kadus Novi Hadi.

Pada kesempatan ini Babinsa Serda Sintong Samosir mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai terlibat kasus karhutla, sanksi bagi pelaku karhutla dipenjara dan denda sejumlah uang. Sedapat mungkin, seluruh elemen masyarakat diingatkan hal ini supaya tidak berurusan dengan hukum.

Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009, membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang.

“ Dilarang membakar sampah disembarang tempat, juga setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara dan denda sejumlah uang, ” terang Babinsa Sintong.

Baca Juga  Danramil 416-02/Tanah Tumbuh Kapten Arm Abasri Hadiri Pelantikan Rio PAW Desa Sirih Sekapur

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Serda Agusti Hertanto Bersama Petani Melaksanakan Monitoring Perkembangan Tanaman Cabe

Berita

Babinsa Koramil 416-06/Muara Bungo Hadiri Pemilihan PAW Desa Mulya Jaya

Berita

Babinsa Koramil 01/Rantau Pandan Sertu Yuli Erwan Laksanakan Komsos dengan Ibu-Ibu di Desa Suka Jaya

Berita

Babinsa Koramil 05/Muara Tebo Hadiri Pembagian BLT di Desa Semabu

Berita

Babinsa Serda Rijalul Fiqri Gelar Komsos Bahas Keamanan dan Kesehatan Jelang Ramadhan

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koptu Jumadi Kobarkan Semangat Bertani di Tengah Desa

Berita

Babinsa Wilayah Pelepat Ilir Dipimpin Serka Judin Amankan Pawai Ta’aruf MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Bungo

Berita

Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Tingkatkan Silaturahmi melalui Komsos dengan Warga