Babinsa Koramil 05/Muara Tebo Hadiri Pembinaan dan Pelatihan Satlinmas di Desa Aburan Batang Tebo Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Jadi Juri Lomba PBB dan Yel-Yel di Kegiatan Pramuka Tingkat Kabupaten Bungo Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Rantau Pandan Bersama Petani Memantau Pertumbuhan Padi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Ciptakan Kamtibmas di Desa Perintis Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Home / Berita / Berita Koramil

Minggu, 29 September 2024 - 18:23 WIB

Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Bersinergi Dengan Bhabinkamtibmas Kembali Pasang Spanduk Larangan PETI

Kodim0416bute.co.id Tebo – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Pelda Reo Rizad Iswahyudi dan Babinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa binaannya.

 

“Hari ini saya bersama rekan saya Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tabir serta warga setempat memasang spanduk himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya saya Desa Tanah Garo,” kata Pelda Reo Rizad Iswahyudi.

 

Disampaikan oleh Pelda Reo Rizad Iswahyudi bahwa pemasangan benner Himbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang jembatan penyebrangan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.

 

Selanjutnya, Pelda Reo Rizad Iswahyudi mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

 

“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Muara Tabir untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” terang Pelda Reo Rizad Iswahyudi.

 

Ditempat terpisah, Danramil 416-03/Sungai Bengkal Kapten Inf Adrial Nursal mengatakan bahwa dengan pemasangan benner ini bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Baca Juga  Wujud Sinergitas, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Komsos Dengan Perangkat Desa

 

“Harapannya agar masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” harap Danramil.

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Koramil 02/Tanah Tumbuh Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Pasar Lubuk Landai

Berita

Babinsa Peltu Dyan Utomo Hadiri Rapat RKPDes di Desa Mengupeh untuk Anggaran Tahun 2025

Berita

Jalin Komunikasi Sosial, Babinsa Sertu Ibrohim Laksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Berita

No Arms, No Legs, No Worries

Berita

Babinsa Serka Rex Harmodi dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Pulung Rejo Jaga Kesehatan di Musim Hujan

Berita

Kodim 0416/Bute Gelar Donor Darah, Pembagian Sembako, dan Pengecekan Kesehatan Gratis di Car Free Day Bungo

Berita

Babinsa Koramil Rantau Pandan Hadiri Acara Pelayanan KB Gratis di Puskesmas Rantau Pandan

Berita

Babinsa Koramil 416-01/Rantau Pandan Dukung Ketahanan Pangan dengan Membantu Petani Menanam Padi