Pasiter Kodim 0416/Bute Berikan Materi Wawasan Nusantara dan Bela Negara kepada Peserta Diklatcab ke-V BPC Hipmi Bungo Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Lakukan Komsos dengan Ketua Lembaga Adat dan Ketua RT Babinsa Koramil 416-05/Muara Tebo Jalin Silaturahmi dengan Warga Desa Semabu Babinsa Koramil 416-01/Rantau Pandan Sertu Yulierwan Hadiri Pembubaran Panitia Turnamen Sepak Bola Antar Kampung Babinsa Desa Pulau Kerakap Laksanakan Komsos dengan Tokoh Masyarakat Desa Binaanya

Home /Berita / Berita Koramil

Minggu, 29 September 2024 - 18:23 WIB

Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Bersinergi Dengan Bhabinkamtibmas Kembali Pasang Spanduk Larangan PETI

Kodim0416bute.co.id Tebo –Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Pelda Reo Rizad Iswahyudi dan Babinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa binaannya.

 

“Hari ini saya bersama rekan saya Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tabir serta warga setempat memasang spanduk himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya saya Desa Tanah Garo,” kata Pelda Reo Rizad Iswahyudi.

 

Disampaikan oleh Pelda Reo Rizad Iswahyudi bahwa pemasangan benner Himbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang jembatan penyebrangan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.

 

Selanjutnya, Pelda Reo Rizad Iswahyudi mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

 

“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Muara Tabir untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” terang Pelda Reo Rizad Iswahyudi.

 

Ditempat terpisah, Danramil 416-03/Sungai Bengkal Kapten Inf Adrial Nursal mengatakan bahwa dengan pemasangan benner ini bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Komsos Dengan Penjual Bika Ambon Keliling

 

“Harapannya agar masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” harap Danramil.

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0416/Bute Laksanakan Jam Komandan Usai Upacara 17-an

Berita

Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Hadiri Bimtek Ketahanan Pangan Penggemukan Sapi di Desa Sungai Buluh

Berita

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Berita

Dandim 0416/Bute Terima Kunjungan Pengurus SMSI Kabupaten Bungo

Berita

Babinsa Koramil 02/Tanah Tumbuh Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di Desa Bukit Sari

Berita

Babinsa Koramil Muara Bungo Dukung Ketahanan Pangan Melalui Anjangsana ke Peternakan Ikan Lele

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 06/Muara Tebo Bantu Petani Merawat Tanaman Pare di Desa Tuo Sepunggur

Berita

Babinsa Koramil 05/Mura Tebo Bersama Bhabinkamtibmas Melaksanakan Seleksi Paskibra HUT RI ke-79 di Kecamatan Sumay