Sambil Memeriksa Motor Dinasnya, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Komsos Berikan Motivasi Kepada Pemilik Bengkel Babinsa Koramil Muara Bungo Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Kegiatan Positif Dandim 0416/Bute Hadiri Rapat Paripurna HUT RI ke-80 di DPRD Kab. Tebo Jelang HUT RI ke-80 Kodim 0416/Bute Gelar Patroli Merah Putih, Kobarkan Semangat Kebangsaan dan Tebar Kepedulian Sosial Pemuda Pilar Bangsa, Babinsa Muara Bungo Tekankan Pentingnya Kepedulian Sosial

Home / Berita / Berita Koramil

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bersama Rakyat, TNI Lawan Karhutla! Babinsa Serda Sintong Samosir Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pembakar Lahan

Kodim0416bute.co.id, Tebo – TNI dalam hal ini Babinsa berupaya agar masyarakat di wilayah desa binaan, tidak tersandung kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), karena ancamannya jelas bisa sampai 10 Tahun penjara dan denda milyaran rupiah.

Untuk itu, Babinsa Serda Sintong Samosir Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, aktif bersama tokoh masyarakat menggelar patroli cegah karhutla untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan dimana ia bertugas sebagai Babinsa.

Kali ini Serda Sintong Samosir menyambangi kediaman Kadus Novi Hadi, di Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (15/06/2025)

Tampak hadir pada sambang ini Kasi Kesejahteraan Desa Perintis Jaya Nur Ahmad, Kadus Sabar maupun Kadus Novi Hadi.

Pada kesempatan ini Babinsa Serda Sintong Samosir mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai terlibat kasus karhutla, sanksi bagi pelaku karhutla dipenjara dan denda sejumlah uang. Sedapat mungkin, seluruh elemen masyarakat diingatkan hal ini supaya tidak berurusan dengan hukum.

Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009, membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang.

“ Dilarang membakar sampah disembarang tempat, juga setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara dan denda sejumlah uang, ” terang Babinsa Sintong.

Baca Juga  Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal komsos dengan pemilik usaha bengkel motor

Share :

Baca Juga

Berita

Tangkal Stunting Sejak Dini, Babinsa Jadi Garda Terdepan Kesehatan Rakyat

Berita

Aula Desa Giriwinangun Menggema Babinsa dan Warga Satukan Tekad Demi MTQ Aman

Berita

Peduli Pendidikan, Babinsa Sertu Yulierwan Komsos Dengan Kepala Sekolah

Berita

Babinsa Serda Imrahadi Mansur Pantau Persiapan Lahan Penanaman Cabai untuk Ketahanan Pangan

Berita

Babinsa Koptu Mulyadi Desa Kuning Gading Pantau Debit Air Sungai Batang Pelepat

Berita

Babinsa Desa Tanjung Belit Hadiri MUSRENBANG Tingkat Dusun di Kantor Rio

Berita

Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Ikut Kegiatan Mengajar Mengaji Anak Anak di Desa Binaannya

Berita

Babinsa Koramil 416-01/Rantau Pandan Hadiri Penyaluran BLT DD Tahap III Tahun 2024 di Desa Bedaro