Babinsa Kopda Sahril Pererat Silaturahmi, Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat Babinsa Koramil 416-04/Pulau Temiang Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Desa Pinang Belai TNI Hadir di Tengah Petani Sawit, Babinsa Koramil Rimbo Bujang Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kewaspadaan Babinsa Koramil 416-01/Rantau Pandan Dampingi Petani Sayur Wujudkan Ketahanan Pangan di Wilayah Monitoring Harga Sembako, Babinsa Serda Mulyadi Tanjung Teguhkan Peran TNI di Tengah Rakyat

Home / Berita

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:43 WIB

Sinergitas Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Dan Bhabinkamtibmas Bersama Pasang Baliho Himbauan Larangan Peti Di Desa Binaannya

Kodim0416bute.co.id, Tebo, Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Ulak Kemang Kecamatan Muara Tabir, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Koptu Andri Hadi Putra bersama Babinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa binaannya.

“Hari ini kami bersama-sama bersinergi yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta warga setempat memasang spanduk himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya saya Desa Ulak Kemang,” kata Babinsa.
Disampaikan oleh Koptu Andri Hadi Putra bahwa pemasangan benner Himbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang di kantor desa tempat banyaknya aktivitas warga serta lokasinya dipinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.
Selanjutnya, Koptu Andri Hadi Putra mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Muara Tabir khususnya Desa binaan kami Desa Ulak Kemang untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” tutup Koptu Andri Hadi Putra.
Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil Tanah Tumbuh Sambangi Warga Binaanya

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Koramil 416-06/Muara Bungo Hadiri Pelatihan Penggunaan Alat Penggiling Bumbu dan Pemeras Santan Bagi TP PKK

Berita

Babinsa Desa Sungai Lilin Ajak Pemuda Waspada Bahaya Narkoba

Berita

Dari Hati ke Hati, Babinsa Lubuk Mandarsyah Perkuat Persaudaraan dengan Warga

Berita

Komsos dengan Warga, Babinsa Koramil Tanah Tumbuh Tekankan Pentingnya UMKM

Berita

Jalin Kedekatan, Babinsa Desa Semabu Gelar Komsos Santai Bersama Warga

Berita

Babinsa Sertu Rinaldi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Timun

Berita

Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Ajak Warganya Tanam Pohon

Berita

Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil Tanah Tumbuh Sambangi Warga Binaanya