Babinsa Koramil 416-04/Pulau Temiang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Stanting Babinsa Sertu Yuli Erwa Lakukan Komsos untuk Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Suka Jaya Babinsa Koptu Debi Sastriawan Himbau Warga Perhatikan Gizi Anak untuk Cegah Stunting Babinsa Serma Pracoyo Monitoring dan Pengamanan Bimtek Tim Pemenangan Cagub Babinsa Sertu Andi Iskandar Dampingi Warga Berobat ke Puskesmas

Home / Berita

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:43 WIB

Sinergitas Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Dan Bhabinkamtibmas Bersama Pasang Baliho Himbauan Larangan Peti Di Desa Binaannya

Kodim0416bute.co.id, Tebo, Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Ulak Kemang Kecamatan Muara Tabir, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Koptu Andri Hadi Putra bersama Babinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa binaannya.

“Hari ini kami bersama-sama bersinergi yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta warga setempat memasang spanduk himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya saya Desa Ulak Kemang,” kata Babinsa.
Disampaikan oleh Koptu Andri Hadi Putra bahwa pemasangan benner Himbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang di kantor desa tempat banyaknya aktivitas warga serta lokasinya dipinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.
Selanjutnya, Koptu Andri Hadi Putra mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Muara Tabir khususnya Desa binaan kami Desa Ulak Kemang untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” tutup Koptu Andri Hadi Putra.
Baca Juga  Babinsa Desa Muaro Pantau Pertumbuhan Tanaman Gambas Milik Warga Binaan

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Kodim 0416/Bute Ikuti Pemeriksaan HRV dan EKG dalam Rangka HUT Kesad Ke-79 Tahun 2024

Berita

Babinsa Koramil 416-01/Rantau Pandan Sertu Joni Supri Laksanakan Komsos Bersama Pemuda dan Warga

Berita

Bentuk Sinergitas, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Jalin Komsos Di Salah Satu Rumah Warga

Berita

Kodim 0416/Bute Gelar Senam Kesegaran Jasmani untuk Jaga Kebugaran dan Kesehatan

Berita

Babinsa Koramil 05/Muara Tebo Sosialisasikan Pentingnya Gizi Anak untuk Cegah Stunting

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Pembukaan Pameran Pembangunan dan Bazar UMKM Kreatif dalam Rangka HUT Ke-59 Kabupaten Bungo

Berita

Babinsa Desa Karak Apung Sosialisasikan Pencegahan Stunting kepada Keluarga Berisiko

Berita

Babinsa Desa Tirta Kencana Serka Syafrizal, Laksanakan Patroli Banjir dan Tanah Longsor