Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI Mengungkap Fakta Di Balik Insiden Munisi Nyasar Di Unp, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat Jumat Bersih, Babinsa Koramil Muara Bungo Bersama Camat Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa Melalui Komsos Babinsa Koramil 416-05/Muara Tebo Komsos dengan Warga, Berikan Motivasi Perawatan Kebun Cabai

Home / Berita

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:43 WIB

Sinergitas Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Dan Bhabinkamtibmas Bersama Pasang Baliho Himbauan Larangan Peti Di Desa Binaannya

Kodim0416bute.co.id, Tebo, Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Ulak Kemang Kecamatan Muara Tabir, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Koptu Andri Hadi Putra bersama Babinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa binaannya.

“Hari ini kami bersama-sama bersinergi yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta warga setempat memasang spanduk himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya saya Desa Ulak Kemang,” kata Babinsa.
Disampaikan oleh Koptu Andri Hadi Putra bahwa pemasangan benner Himbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang di kantor desa tempat banyaknya aktivitas warga serta lokasinya dipinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.
Selanjutnya, Koptu Andri Hadi Putra mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Muara Tabir khususnya Desa binaan kami Desa Ulak Kemang untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” tutup Koptu Andri Hadi Putra.
Baca Juga  Babinsa Sertu Hendra Monitori Perkembangan Tanaman Pangan Dan Berikan Motivasi Kepada Petani

Share :

Baca Juga

Berita

Sertu Suherman Terus Bersinergi dengan Petani untuk Majukan Pertanian Desa Pulau Jelmuh

Berita

Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Aktif Komsos, Pantau Langsung Kondisi Wilayah Binaan

Berita

Coeur ardent : [E-Book, PDF]

Berita

Petite Soeur | (EPUB)

Berita

Silver bullet : het uur van de weerwolf : Lezen zonder kosten

Berita

Babinsa Koramil 416-01/Rantau Pandan Pantau Pertumbuhan Tanaman Kacang Panjang

Berita

Babinsa Sertu Anton Nugroho Ajak Siswa SMKN 9 Bungo Jaga Persatuan dan Disiplin

Berita

Babinsa Sambangi Tukang Tambal Ban, Suarakan Kepedulian TNI untuk Rakyat