Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Dampingi Ketahanan Pangan, Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong Babinsa Koramil 416-01/Rantau Pandan Komsos Bersama Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas, Bahas Lingkungan Desa Babinsa Koramil 416-05/Muara Tebo Komsos Bersama Warga, Pererat Silaturahmi dan Perhatikan Kesehatan Anak Babinsa Koramil 416-04/Pulau Temiang Kobarkan Semangat Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan 2026 Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Jalin Sinergi Lewat Komsos Bersama Perangkat Desa

Home / Berita

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:43 WIB

Sinergitas Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Dan Bhabinkamtibmas Bersama Pasang Baliho Himbauan Larangan Peti Di Desa Binaannya

Kodim0416bute.co.id, Tebo, Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Ulak Kemang Kecamatan Muara Tabir, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Koptu Andri Hadi Putra bersama Babinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa binaannya.

“Hari ini kami bersama-sama bersinergi yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta warga setempat memasang spanduk himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya saya Desa Ulak Kemang,” kata Babinsa.
Disampaikan oleh Koptu Andri Hadi Putra bahwa pemasangan benner Himbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang di kantor desa tempat banyaknya aktivitas warga serta lokasinya dipinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.
Selanjutnya, Koptu Andri Hadi Putra mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Muara Tabir khususnya Desa binaan kami Desa Ulak Kemang untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” tutup Koptu Andri Hadi Putra.
Baca Juga  Babinsa Desa Tanjung Hadiri Musrenbangdus Penetapan APBDus Tahun 2025

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Koramil 416-07/Rimbo Bujang Laksanakan Komsos dengan Kepala Sekolah dan Guru SD Negeri 83/VIII Rimbo Mulya

Berita

Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Hadiri GERTAM Tanam Serentak di Desa Lubuk Landai

Berita

One Word from Sophia – Free eBooks

Berita

Babinsa Kopka Ronal Situmorang, Garda Terdepan Dampingi Petani Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Cermin Alam

Berita

Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa Melalui Komsos

Berita

Oliver Twist | Free Books PDF

Berita

Babinsa Sertu Yuli Erwan Jalin Keakraban dengan Warga Lewat Komsos di Desa Suka Jaya

Berita

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Sertu Umbar Suharmanto Tetap Gotong Royong di Tengah Puasa