Sinergitas Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Dan Bhabinkamtibmas Bersama Pasang Baliho Himbauan Larangan Peti Di Desa Binaannya Dandim 0416/Bute Adakan Coffee Morning Bersama Insan Pers Kabupaten Tebo Babinsa Desa Damai Makmur Pantau Gulbencal di Kecamatan Rimbo Bujang Babinsa Koramil 05/Muara Tebo Hadiri Acara MPLS di SMK Khairiah Tebo Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Gelar Kegiatan Sepeda Santai, Tinjau Hanpangan dan Latihan Menembak

Home /Berita

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:43 WIB

Sinergitas Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Dan Bhabinkamtibmas Bersama Pasang Baliho Himbauan Larangan Peti Di Desa Binaannya

Kodim0416bute.co.id, Tebo,Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Ulak Kemang Kecamatan Muara Tabir, Babinsa Koramil 416-03/Sungai Bengkal Koptu Andri Hadi Putra bersama Babinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa binaannya.

“Hari ini kami bersama-sama bersinergi yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta warga setempat memasang spanduk himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya saya Desa Ulak Kemang,” kata Babinsa.
Disampaikan oleh Koptu Andri Hadi Putra bahwa pemasangan benner Himbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang di kantor desa tempat banyaknya aktivitas warga serta lokasinya dipinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.
Selanjutnya, Koptu Andri Hadi Putra mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Muara Tabir khususnya Desa binaan kami Desa Ulak Kemang untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” tutup Koptu Andri Hadi Putra.
Baca Juga  Babinsa Koramil 05/Muara Tebo bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Pembagian BLT Tahap II

Share :

Baca Juga

Berita

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Berita

Sukseskan Pilkada Serentak, Seluruh Babinsa Jajaran Koramil 04/Pulau Temiang Hadiri Pelantikan Pantarlih

Berita

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Berita

Cegah Stunting, Babinsa Koramil 416-04/Pulau Temiang Berikan Bimbingan Gizi kepada Warga

Berita

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Berita

Terapkan Metode Binter, Babinsa Koramil 01/Rantau Pandan Bantu Persiapan Hajatan Warga Binaan

Berita

How One Furniture Manufacturer Goes ‘Beyond Sustainability’

Berita

Babinsa Desa Damai Makmur Pantau Gulbencal di Kecamatan Rimbo Bujang